Main Article Content

Abstract

Secara umum pemilihan kepala Desa secara langsung merupakan
bagian terpenting dalam menjalankan demokrasi di tingkat Desa dalam
mekanisme suksesi elit yang ada di Desa. Pemilihan Kepala Desa merupakan salah
satu amant yang sudah tertuang dalam Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang
Desa yang mana memberikan hak yang seluas-luasnya dalam menjalankan
Demokratisasi di tingkat Desa. Penelitin ini akan membahas tentang bagaimana
keterpilihan calon kepala Desa dalam pemilihan kepala Desa serentak di
Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang tahun 2018. Penelitian ini menggunakan
metodologi Deskriptif kualitatif yang akan menjabarkan tentang bagaimana
secara umum keterpilihan para peserta pemilihan kepala Desa serentak ini. Dalam
penelitian ini ditemukan bahwa dari total 16 Desa yang mengikuti Pemilihan
Kepala Desa serentak ini ternyata Petahana atau kepala Desa lama yang
mencalonkan lagi memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menang kembali
menjadi kepala Desa. Terbukti dari total 11 petahana ada 7 orang yang memang
terpilih lagi menjadi kepala Desa dan 4 orang petahana tidak terpilih lagi menjadi
kepala Desa. Itu semua menunjukkan bahwa ditingkat Desa sekalipun Petahana
memiliki kesempatan keterpilihan yang lebih besar untuk menang di Kecamatan
Taman Kabupaten Pemalang.

Keywords

Elektabilitas Pemilu Kepala Desa

Article Details

References

  1. Ardilah, T., Makmur, M., & Hanafi, I. (2017). Upaya Kepala Desa Untuk Meningkatkan Partisipasi
  2. Masyarakat Dalam Pembangunan Desa (Studi Di Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten
  3. Jombang). Jurnal Administrasi Publik, 71-77.
  4. Dpr-Ri. (2014, 5 1). Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Retrieved 01 14, 2019, From Dewan
  5. Perwakilan Rakyat Indonesia:
  6. Http://Www.Dpr.Go.Id/Dokjdih/Document/Uu/Uu_2014_6.Pdf
  7. Dpr-Ri. (2017, 11 13). Uu No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Retrieved 01 15, 2019, From
  8. Rumahpemilu.Org: Https://Rumahpemilu.Org/Wp-Content/Uploads/2017/08/Uu-No.7-
  9. Tahun-2017-Tentang-Pemilu.Pdf
  10. Kasmiah. (2014). Peranan Pemerintah Desa Untuk Meningkatkan Partisipasi (Studi Kasus Di
  11. Desa Mantang Besar Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan). Jurnal Universitas Maritim
  12. Raja Ali Haji, 1-18.
  13. Labolo, M. (2017). Peluang Dan Ancaman Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun
  14. 2014 Tentang Desa . Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 73-82.
  15. Nuraini, S. (2010). Hubungan Kekuasaan Elit Pemerintahan Desa. Jurnal Kybernan, 1(1) 2010,
  16. 1–13.
  17. Nurdiansyah, F. (2016). Politik Pada Pemilihan Kepala Desa Yang Dipengaruhi Oleh Kiai ( Desa
  18. Bakalanpule Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan ). Jurnal Unesa, 6 (2) 2018, 644-655
  19. Pemda-Pemalang. (2018). Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kecamatan
  20. Taman Tahun 2018. Pemalang.
  21. Sanit, A. (1985). Perwakilan Politik Di Indonesia. Jakarta: Cv Rajawali.
  22. Surbakti, R. (1992). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Pt Grasindo.
  23. Tri Sambodo, G., & Pribadi, U. (2017). Pelaksanaan Collaborative Governance Di Desa Budaya
  24. Brosot, Galur, Kulonprogo, Di. Yogyakarta. Journal Of Governance And Public Policy, 3(1).
  25. Https://Doi.Org/10.18196/Jgpp.2016.0052