Main Article Content

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk melihat bagaimana upaya-upaya yang
telah dilakukan oleh Non-Government Organization (NGO) dalam pencegahan
korupsi ditingkat Daerah. Penelitian ini berfokus kepada NGO Gerakan
Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) yang ada di Kabupaten Wonosobo, Jawa
Tengah. GMPK merupakan sebuah organisasi yang bergerak di bidang
pencegahan dan pemberantasan korupsi mulai dari tingkat pusat sampai saat
sekarang ini sudah tersebar di daerah-daerah. Penelitian ini menggunakan
pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan
berupa teknik observasi, wawancara dengan stakeholder, dan telaah dokumen
dan sumber referensi untuk mendapatkan data yang mendalam dari
narasumber. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa peran organisasi GMPK
dalam melakukan pencegahan korupsi dilakukan dengan beberapa kegiatan
yaitu pendidikan anti korupsi untuk segala kelompok usia, rencana GMPK ikut
serta dalam mengawasi dana desa, serta pendampingan dalam pelaporan kasus
korupsi. Meskipun dalam melaksanakan perannya dalam pencegahan korupsi
organisasi GMPK belum maksimal, namun dengan adanya organisasi GMPK
cukup membantu pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam melakukan
pencegahan korupsi dilingkungannya.

Keywords

Non-Government Organization Korupsi Pemerintah Daerah

Article Details

References

  1. Arifin, Z. (2014). Korupsi: Simbol Identitas. Jurnal Antropologi: Isu-isu Sosial Budaya, 1-4.
  2. Butt, S. (2012). Corruption and Law in Indonesia. New York: Routledge.
  3. Chairiyah, Nadziroh, & Pratomo, W. (2017). Konsep Pembelajaran PKN dalam Menanamkan
  4. Konsep Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini di Sekolah Dasar. Taman Cendekia: Jurnal
  5. Pendidikan Ke-SD-an, 1-8.
  6. Epakartika, Nugraha, M. R., & Budiono, A. (2020). Peran Masyarakat Sipil dalam Pemberantsan
  7. Korupsi Sektor Sumberdaya Alam. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 93-106.
  8. Ghoffar, A., Winata, M. R., & Sabila, S. (2021). Konstitusi Anti Korupsi. Depok: Rajawali Pers.
  9. Idrus, M. (2009). metode penelitian ilmu sosial ,pendekatan kualitatif dan. Kuantitatif. Jakarta:
  10. Erlangga.
  11. Kholid, A. (2020, January 6). Pendampingan Kasus Korupsi oleh GMPK Wonosobo. (I. L. Arofati,
  12. Interviewer)
  13. Prasetia, E. J. (2015). Peran Lembaga Swadaya Masyarakat Investigation Corruption
  14. Transparancy Independent. Tanjung Pinang: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  15. Universitas Maritim Raja Haji Tanjung Pinang.
  16. Ratna, N. K. (2010). Metodologi Penelitian: Kajian Budaya dan Ilmu Sosial Humaniora Pada
  17. Umumnya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  18. Retnowati, Y., & Utami, Y. (2014). Relevansi Gerakan Anti Korupsi untuk Pembangunan. Jurnal
  19. Paradigma, 1-14.
  20. Rifaid, & Rusnaedy, Z. (2019). Collective Action NGO dalam Pencegahan Korupsi Pengadaan
  21. barang dan Jasa Pemerintah di Sulawesi Selatan. Gorontalo: Journal of Government and
  22. Political Studies, 89-103.
  23. Ronaldo. (2021, Oktober 28). Korupsi 200 Juta Dana Bantuan Desa, Kades di Wonosobo Diciduk
  24. Polisi . Retrieved from www.tvonenews.com:
  25. https://www.tvonenews.com/berita/11959-korupsi-200-juta-dana-bantuan-desakades-di-wonosobo-diciduk-polisi
  26. Salistina, D. (2015). Pendidikan Anti Korupsi melalui Hidden Curriculum dan Pendidikan Moral.
  27. Jurnal Pendidikan Islam , 163-184.
  28. Siahaan, A. L. (2020). Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Daerah dalam Menjaga
  29. Peralihan Kewenangan Pemungutan Pajak Kepada Pemerintah Daerah. Jurnal
  30. Sosiohumaniora Kodepena, 52-62.
  31. Soekanto, S. (2002). Teori Peranan. Jakarta: Bumi Aksara.
  32. Tamtomo, A. B. (2022, Februari 1). Info Grafik: Rangkai Masalah Korupsi Kepala Daerah.
  33. Retrieved from www.kompas.com:
  34. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/01/25/093400082/infografik--
  35. rangkai-masalah-korupsi-kepala-daerah
  36. Utami, I. S. (2018). Desentralisasi, Korupsi dan Tambal Sulam Pemerintahan daerah di
  37. Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 35-46.
  38. Widjaja, W. (2007). Otonomi daerah dan Daerah Otonom. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  39. Widyastono, H. (2013). Strategi Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah. Jurnal TEKNODIK , 194-
  40. 208.
  41. Zachrie, R., & Wijayanto. (2009). Korupsi mengorupsi Indonesia : sebab, akibat, dan prospek
  42. pemberantasan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.