Main Article Content

Abstract

Artikel ini ini membahas dominasi aktor yang terlibat dalam korupsi
proyek pengadaan untuk proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan
Sekolah Olahraga Nasional Nasional (P3SON) di hambalang, yang melibatkan
Andi Mallarangeng sebagai Kementerian Pemuda dan Olahraga pada saat itu.
Secara metodologis, ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan
menggunakan keputusan Mahkamah Agung No. 2427 K / Pid.sus / 2014 sebagai
basis data. Untuk mempertajam analisis, peneliti menggunakan Crosstab Query
pada aplikasi Nvivo 12 plus. Penelitian ini menemukan bahwa adanya tiga aktor
yang paling dominan dalam kasus hambalang ini. Andi Mallarangeng sebagai
Kementerian Pemuda dan Olahraga, kemudian Wafid Muharram sebagai
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga dan juga KSO Adhi-Wika sebagai
pihak yang mengusulkan untuk memenangkan lelang proyek Hambambalang.

Keywords

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Hambalang

Article Details

References

  1. Candra, D., & Arifin. (2018). Kendala Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
  2. Transnasional. Jurnal BPPK, 28-55.
  3. Djamil, M. N., & Djafar, M. (2016). Etika Publik Pejabat Negara Dalam Penyelenggaraan
  4. Pemerintahan Yang Bersih Ethics of Public Officials of the State in Operation Clean
  5. Government Operation Clean Government. Jurnal Kajian Politik Dan Masalah
  6. Pembangunan, 57-68.
  7. Drury, A. C., Krieckhaus, J., & Lusztig, M. (2006). Corruption, Democracy, and Economic Growth.
  8. International Political Science Review, 121-136.
  9. Graycar, A. (2019). Mapping Corruption in Procurement. Journal of Financial Crime, 162-178.
  10. Harziani, P., Sudarma, M., & Mulawarman, A. D. (2017). Sisi Lain Pengadaan Barang dan Jasa
  11. dalam Sebuah Studi Dramaturgi . Jurnal InFestasi, 253-264.
  12. Kurniawan, M. R., & Pujiyono. (2018). MODUS OPERANDI KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN
  13. JASA PEMERINTAH OLEH PNS. Jurnal Law Reform, 115-131.
  14. Maryanto. (2012). Pemberantasan Korupsi Sebagai Upaya Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah CIVIS.
  15. Nathan, A. J., & Scobell, A. (2012). How China Sees America: The Sum of Beijings Fears. Foreign
  16. Affairs, 32-47.
  17. Rini, & Damiati, L. (2017). Analisis Hasil Audit Pemerintahan Dan Tingkat Korupsi Pemerintahan
  18. Provinsi Di Indonesia. Jurnal Dinamika Akuntansi Dan Bisnis, 73-90.
  19. Setiawan, I. (2016). Mengikis Perilaku Korupsi Pada Birokrasi Pemerintahan. Jurnal Ilmu
  20. Pemerintahan Widyapraja, 1-13.
  21. Setyadiharja, R., & and Nurmandi, A. (2014). Implementasi Sistem E-Procurement Pada Layanan
  22. Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Ilmu Pemerintahan
  23. & Kebijakan Publik , 444-481.
  24. Shah, A., & Schacter, M. (2004). Combating corruption: look before you leap. Finance &
  25. Development, 40-43.
  26. Sopian, A. (2012). EVALUASI PENAWARAN DALAM PROSES PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
  27. PEMERINTAH . Palembang: Balai Diklat Keuangan Palembang.
  28. Wafi, Muhammad, P., Rizal Setya, K., & Wijaya. (2017). Implementasi Metode Promethee II Untuk
  29. Menentukan Pemenang Tender Proyek (Studi Kasus : Dinas Perhubungan Dan LLAJ
  30. Provinsi Jawa Timur ). Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi Dan Ilmu Komputer, 12-
  31. 31.
  32. Zebua, F. R., Jauhari, I., & Siregar, T. (2008). Tanggungjawab Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dan
  33. Ahli Warisnya Dalam Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Ditinjau
  34. Dari Aspek Hukum Perdata. Mercatoria, 150-162.