Main Article Content

Abstract

Demokrasi yang baik adalah yang mengangkat kepala daerah yang baik
dan dapat dipercaya dalam pemilu. Pilkada diharapkan dilakukan melalui
pemilihan kepala daerah secara langsung daripada wakil rakyat, dan diharapkan
dapat menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat. Hal ini
juga sejalan dengan semangat otonomi yaitu pengakuan aspirasi lokal dan
inspirasi untuk menentukan nasib sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisa partisipasi politik masyarakat terhadap pilkada Provinsi Jambi
tahun 2020 dan mengetahui problematika sosial yang muncul baik dari segi
pemilih, pihak peserta pemilu, maupun dari masing-masing calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Jambi. Pemungutan suara ulang oleh Mahkamah
Konstitusi terhadap penyelenggaraan pilkada Provinsi Jambi 2020 memang layak
dilakukan. Sebagaimana hakim Mahkamah Konstitusi memberikan fakta dan data
dalam putusannya bahwa terjadi beberapa dugaan kecurangan. Pemungutan
suara ulang termasuk bagian dari demokrasi karena di dalam pemungutan suara
ulang ada kegiatan yang merupakan penerapan ajaran demokrasi, yaitu
pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Keywords

Putusan Mahkamah Konstitusi Pilkada Pemungutan Suara Ulang Partisipasi Masyarakat

Article Details

References

  1. HBM, Munir dkk. Pendidikan Pancasila. Malang: Madani Media. 2015.
  2. Asshidiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2013.
  3. Labolo, Muhadam; Ilham Teguh. Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia (Teori
  4. Konsep dan Isu Strategis). Jakarta. Rajawali Pers. 2015.
  5. Surbakti, Ramlan; Supriyanto, Didik; Santoso Topo. Penanganan Pelanggaran Pemilu. Buku ke15. Jakarta. Seri Demokrasi Elektoral. 2020.
  6. Widjiastuti, Agustin. Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
  7. Indonesia. Surabaya. UPHS Journal. 2016.
  8. Gushevinalti. Komunikasi dan Pemilihan Umum 2014; Persiapan, Pelaksanaan dan Masa Depan.
  9. Jakarta. Prosiding Seminar Besar Nasional Komunikasi. 2014.
  10. Agustiwi, Asri. Aspek-aspek Perubahan Sosial yang Didukung dengan Peubahan Hukum.
  11. Surakarta. Universitas Surakarata. 2019.
  12. Handayani, Retnosari; Fahmi, Khairul. Problematika Pemungutan Suara Serentak Tahun 2019.
  13. Pontianak. Jurnal Hukum Media Bhakti. 2020.
  14. Fahmi, Kairul. Menelusuri Konsep Keadilan Pemilu Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta.
  15. Jurnal Cita Hukum. 2019.
  16. Effendi, Hasan; Mah, Mulyana. Pengaruh Legitimasi Masyarakat Terhadap Pemungutan Suara
  17. Ulang pada Pilkada 2017 di kabupaten Gayo Luwes. Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa
  18. FISIP Unsyiah. 2020.
  19. Pamungkas, S. Partai Politik (Teori dan Praktik di Indonesia). Yogyakarta: Institute for Democracy
  20. and Welfarism. 2011.
  21. Pengertian Demokrasi, Demokratis, dan Demokratisasi, Kanal Pengetahuan,
  22. https://www.kanalpengetahuan.com/pengertian-demokrasi-demokratis-dandemokratisasi , diakses pada 1 April 2021.
  23. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
  24. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
  25. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  26. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
  27. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilu
  28. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
  29. PKPU No. 9 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara