Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis Perencanaan, pelaksanaan
dan pertanggung jawaban pemanfaatan Desa di Desa Wayame Kecamatan Teluk
Ambon Kota Ambon. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif
kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa perencanaan desa Wayame
dalam pengelolaan DD dan ADD sudah dapat dikatakan transparan. Sedangkan
untuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban pemanfaatan dana desa di Desa
Wayame sudah berjalan namun masih belum maksimal. Pemerintah desa
wayame telah mewujudkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi
Dana. Sasaran pemanfaatan dana desa lebih dikhususkan untuk pemberdayaan
dibandingkan dengan pembangunan fisik ternyata di desa wayame pemanfaatan
dana desa lebih banyak diarahkan ke pembangunan fisik dengan demikian
bahwa pemanfaatan dana desa di desa wayame diketahui belum sesuai apa yang
diamanatkan Undang-Undang.

Keywords

Good Governance Keuangan Desa

Article Details

References

  1. Agus, D. (2006). Mewujudkan Good Governnance melalui pelayanan public. UGM Press.
  2. Astuti, T. P. dan Y. (2016). Good Governance Pengelolaan Keuangan Desa Menyongsong Berlakunya
  3. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Akuntansi Dan Keuangan, 1(1), 1–14.
  4. Efendy, S. (2009). Membangun Budaya Birokrasi untuk Good Governance. Lokakarya Reformasi Birokrasi.
  5. Departemen Pemberdayaan Aparatur.
  6. Febri Arifiyanto, D., & Kurrohman, T. (2014). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten
  7. Jember. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 2(3), 473. https://doi.org/10.17509/jrak.v2i3.6598
  8. Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Penerbit Erlangga.
  9. Putra, P. A. S., Sinarwati, K., & Wahyuni, M. A. (2017). Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi
  10. Dana Desa (ADD) di Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. E-Journal S1 Ak
  11. Universitas Pendidikan Ganesha, 8(2), 1–11.
  12. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/S1ak/article/view/12270
  13. Safitri, T. A., & Fathah, R. N. (2018). Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance.
  14. Jurnal Litbang Sukowati : Media Penelitian Dan Pengembangan, 2(1), 89–105.
  15. https://doi.org/10.32630/sukowati.v2i1.49
  16. Sugiono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
  17. Suhu, La Bakri; Wance, M. (2019). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PETANI RUMPUT LAUT DI
  18. KABUPATEN HALMAHERA SELATAN (Studi Desa Mano Kecamatan Obi Selatan). Jurnal Of
  19. Goverment-JOG, 4(2), 156–172.
  20. Suhu. B, , Wance. M, Pora. R, Kaunar. S, D. s. (2019). Intervensi Swasta Dalam Pemberdayaan Masyarakat
  21. Nelayan Di Desa Madapolo Kabupaten Halmahera Selatan( Study atCentral Madaopolo Village ,
  22. North Obi District ). Jurnal Tta Sejuta STIA Mataram, 5(2), 15.
  23. Wance, M., Muhtar, M., & Kaliky, P. I. (2020). PKM Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Perencanaan
  24. Pembangunan Negeri Hila Kabupaten Maluku Tengah. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada
  25. Masyarakat, 2(2), 229–338. https://doi.org/10.31960/caradde.v2i2.372
  26. Wibawa, S. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. UGM Press.